Oleh : Cenderawasih Pos
MERAUKE- Hingga saat ini, calon pemekaran Kota Merauke dan Kabupaten Muyu masih mengalami kekurangan dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni syarat pemetaan.
‘’Kalau gubernur sudah mengeluarkan rekomendasi, berarti masih kekurangan salah satu syarat yakni pemetaan wilayah yang harus dilakukan oleh Bakorsultanas. Sedangkan persyaratan lainnya sudah ada,’’ kata Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-Basik, S.Sos.
Menurut Agustina, pemetaan wilayah tersebut tersebut harus dilakukan oleh Bakorsultanas. Namun untuk membuat pemetaaan itu, juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
‘’Kalau semuanya itu sudah lengkap, kemudian kami dari Komisi II nanti mengundang kabupaten induk dalam hal ini Bupati Merauke dan Bupati Boven Digoel, DPRD-nya, lalu gubernur dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mempresentasikan di hadapan komisi II. Karena selama ini, calon Kota Merauke dan Kabupaten Muyu di Komisi II tinggal menunggu kedua persyaratan itu,’’ jelasnya.
Diakui Agustina, dalam hal pemekaran ini memang ada kebijakan- kebijakan yang tidak perlu diekspos dan ada kebijakan-kebijakan yang perlu diekspos agar diketahui masyarakat menyangkut kajian dari berbagai aspek mulai kesiapan daerah, jumlah penduduk, potensi daerah.
‘’Tapi jangan lupa juga dari sisi pertahanan daerah. Meskipun itu ada beredar Moratorium dari Mendagri,’’ katanya. Sebab, Pemerintah sekarang ini telah memberikan perhatian yang lebih besar untuk daerah perbatasan yang selama ini dianggap sebagai beranda belakang rumah namun sekarang menjadi beranda terdepan.
‘’Nah, bagaimana untuk membangun daerah perbatasan ini agar bisa lebih maju dan benar-benar menjadi bagian terdepan dalam pembangunan,’’ katanya. Menurutnya, tahun ini ada 6 pemekaran baru yang akan segera di sidangkan. Artinya, undang-undangnya segera turun. Dari ke-6 daerah otonomi baru itu, 2 diantaranya berada di Papua Barat yakni, Kabupaten Manokwari Selatan dan Arfak Barat. ‘’Sedangkan 4 lainnya berada di luar Papua,’’ jelasnya.(ulo/nan)
MERAUKE- Hingga saat ini, calon pemekaran Kota Merauke dan Kabupaten Muyu masih mengalami kekurangan dari sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni syarat pemetaan.
‘’Kalau gubernur sudah mengeluarkan rekomendasi, berarti masih kekurangan salah satu syarat yakni pemetaan wilayah yang harus dilakukan oleh Bakorsultanas. Sedangkan persyaratan lainnya sudah ada,’’ kata Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-Basik, S.Sos.
Menurut Agustina, pemetaan wilayah tersebut tersebut harus dilakukan oleh Bakorsultanas. Namun untuk membuat pemetaaan itu, juga membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
‘’Kalau semuanya itu sudah lengkap, kemudian kami dari Komisi II nanti mengundang kabupaten induk dalam hal ini Bupati Merauke dan Bupati Boven Digoel, DPRD-nya, lalu gubernur dan tokoh-tokoh masyarakat untuk mempresentasikan di hadapan komisi II. Karena selama ini, calon Kota Merauke dan Kabupaten Muyu di Komisi II tinggal menunggu kedua persyaratan itu,’’ jelasnya.
Diakui Agustina, dalam hal pemekaran ini memang ada kebijakan- kebijakan yang tidak perlu diekspos dan ada kebijakan-kebijakan yang perlu diekspos agar diketahui masyarakat menyangkut kajian dari berbagai aspek mulai kesiapan daerah, jumlah penduduk, potensi daerah.
‘’Tapi jangan lupa juga dari sisi pertahanan daerah. Meskipun itu ada beredar Moratorium dari Mendagri,’’ katanya. Sebab, Pemerintah sekarang ini telah memberikan perhatian yang lebih besar untuk daerah perbatasan yang selama ini dianggap sebagai beranda belakang rumah namun sekarang menjadi beranda terdepan.
‘’Nah, bagaimana untuk membangun daerah perbatasan ini agar bisa lebih maju dan benar-benar menjadi bagian terdepan dalam pembangunan,’’ katanya. Menurutnya, tahun ini ada 6 pemekaran baru yang akan segera di sidangkan. Artinya, undang-undangnya segera turun. Dari ke-6 daerah otonomi baru itu, 2 diantaranya berada di Papua Barat yakni, Kabupaten Manokwari Selatan dan Arfak Barat. ‘’Sedangkan 4 lainnya berada di luar Papua,’’ jelasnya.(ulo/nan)

